Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Lombok Timur, Zaini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Alsintan tahun 2018.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini dengan pidana hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU, Sigit Nurcahyo di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 16 Agustus 2023.
Selain itu, Zaini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Zaini yang saat itu menjabat sebagai Kadistan Lombok Timur dinyatakan turut serta melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp3,81 miliar.
JPU menyangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
- Mantan Kadistan dan Anggota DPRD Lombok Timur Segera Diadili Terkait Kasus Alsintan
- Ketua DPC PDIP Lombok Timur Sebut Nama Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi Alsintan
- Tersangka AM Mulai “Bernyanyi” di Kasus Korupsi Alsintan, Seret Nama Oknum Aktivis
- Terungkap, Bantuan Alsintan Mengalir ke Dua Anggota DPRD Lombok Timur
- Perkara Alsintan, Terungkap Terdakwa Manfaatkan Bantuan untuk Jadi Caleg DPRD Lombok Timur