Hukrim

Terungkap, Bantuan Alsintan Mengalir ke Dua Anggota DPRD Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Persidangan kasus korupsi program penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 terus berlanjut.

Terbaru, dua anggota DPRD Lombok Timur dari fraksi PDI Perjuangan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Keduanya bernama Fauzul dan Mariana.

IKLAN

Mereka mengaku turut menerima bantuan Alsintan, yakni traktor dan sejumlah mesin pompa air.

“Saya mendapatkan bantuan dari Amrullah,” kata Fauzul saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 24 Mei 2023.

Fauzul menjelaskan, Amrullah yang saat itu sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa (PUPJ) Alsintan, menawarkan bantuan Alsintan untuk kelompok taninya.

“Jadi waktu itu saya ditawar, ‘mau bantuan tidak?’,” katanya meniru ucapan Amrullah.

IKLAN

Tidak hanya itu, Fauzul juga memberi uang Rp13 juta kepada Amrullah sebagai biaya administrasi. Namun saat ditanyai lebih detailnya, dia mengaku tidak mengetahui alasannya.

“Saya tidak tahu apa maksudnya. Saya hanya diminta biaya administrasi. Kalau uangnya setelah itu ke mana saja, saya juga tidak tahu,” beber pria berkacamata tersebut.

Begitu juga apakah kelompok tani miliknya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, lagi-lagi dia mengaku tidak mengetahuinya.

Pasca penawaran itu, Fauzul kemudian diajak Amrullah bertemu terdakwa Asri Mardianto. Di sana dirinya menerima bantuan berupa traktor dan mesin air.

Sementara itu, Mariana mengatakan, dirinya turut menerima bantuan. Meski kelompok tani miliknya tidak terdaftar dalam penerima bantuan Alsintan.

“Saya meminta bantuan Alsintan ke Syafruddin (terdakwa),” akunya.

Tidak hanya itu, dia juga menuturkan beberapa kali mendampingi terdakwa Syafruddin mendatangi Kementrian Pertanian di Jakarta. Tujuan keduanya adalah untuk mengsulkan bantuan penerima Alsintan.

“Tapi setelah itu saya tidak tahu kelanjutannya. Bagaimana bantuan sampai di Lombok Timur juga tidak tahu,” jelasnya.

Alasan dia mendampingi terdakwa Syafruddin, karena keduanya berada di partai yang sama. “Karena saya satu fraksi dengan pak Syap,” lanjut Mariana.

Setelah bantuan Alsintan sudah di Lombok Timur, sambungnya, terdakwa Syaripuddin kemudian menyuruhnya mengambil ke Asri Mardianto.

“Karena barangnya di sana, makanya saya ambil ke sana,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Syafruddin mengakui memang pernah bersama Mariana mendatangi Kementrian Pertanian.

Keduanya membawa dua surat pengantar, pertama atas nama Dinas Pertanian Lombok Timur dan partai PDI Perjuangan. “Saya memang pernah bersama saudara Mariana ke Jakarta,” ungkapnya. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button