Hukrim

Tersangka AM Mulai “Bernyanyi” di Kasus Korupsi Alsintan, Seret Nama Oknum Aktivis

Mataram (NTB Satu) – Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2018 inisial AM ‘bernyanyi’ dan membeberkan para pihak yang ikut serta dalam kasus itu.

Dijelaskan AM, dirinya diminta oleh tersangka S untuk membentuk 30 Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun pihaknya hanya mengelola secara mandiri 14 UPJA, sementara sisanya 16 UPJA dikelola oleh S.

“Saya hanya kelola alat itu di 14 UPJA, sisanya 16 UPJA dikelola oleh pihak yang meminta menentukan UPJA,” katanya seusai menjalani pemeriksaan dan tahap dua, Selasa 7 Maret 2023.

Dia juga membeberkan selaku pihak yang meminta dirinya untuk membentuk UPJA, S mengaku memliki kuota dalam pengelolaan Alsinta tersebut. Sehingga disepakati Alsintan di 16 UPJA dikelola oleh S. “Saudara S yang mengelola di 16 UPJA,” terangnya.

Masih kata dia, dirinya selaku pembentuk UPJA pada prinsipnya telah mengelola bantuan Alsintan itu sesuai aturan dengan menyalurkan langsung kepada kelompok penerima untuk dikelola secara mandiri.

Namun kemudian, Alsintan yang dikelola oleh S di 16 UPJA itulah yang kemudian disalurkan oleh beberapa pihak lain, salah satunya oleh TH di 8 UPJA, di mana kata dia, sampai saat ini belum diketahui di mana keberadaan alat di 8 UPJA itu.

“Terdapat beberapa orang yang menerima Alsintan, dengan rincian 4, 5, dan oleh TH di 8 UPJA. Oleh TH waktu itu juga betul telah menyerahkan Rp10 juta ke UPJA sebagai biaya pemeliharaan alat, tapi alat itu saya tidak tahu di mana tempatnya. Nanti di persidangan kami akan buka semuanya sebagai fakta persidangan,” ujarnya.

Dirinya pun tidak menampik jika dalam proses waktu itu, ia telah menggadaikan Alsintan jenis traktor roda empat kepada M. Namun belakangan, dirinya berupaya menebus alat itu, dengan menyerahkan sejumlah uang kepada M, tapi sampai saat ini alat tersebut belum kembali.

“Sampai saat ini alat itu masih ada di petani, sebagian ada yang saya kumpulkan kembali. Cuma alat yang di TH dan traktor roda 4 yang saya gadai di M itu sampai saat ini yang tidak kembali,” akunya.

Terkait dengan kasus itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, M. Isa Ansyori, menyatakan jika perkara tersebut saat ini sudah tahap II. Jaksa Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya oleh JPU akan melakukan tahap penuntutan.

“Ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU setelah dilakukannya P21. Jadi sekarang penanganan perkara ini sudah pada tahap penuntutan yang merupakan tanggung jawab dari JPU,” bebernya.

Setelah proses itu rampung, selanjutnya oleh JPU akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram. “Setelah proses ini maka akan dilakukan proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya.

Terkait dengan ‘nyanyian’ AM dengan menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu, ia akan menyambut baik jika terdakwa nantinya membeberkan pihak itu di persidangan.

“Jika di fakta persidangan ada pihak lain yang disebut terdakwa, maka kami akan kejar itu, agar proses peradilan perkara ini menjadi sempurna, pasti kami akan gali itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp3,8 M lebih.

Angka itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan NTB No: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alsintan Melalui Dinas Pertanian Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian RI Tahun 2018.

Tersangka S mantan Anggota DPRD Lombok Timur berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.

UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh tersangka Z selaku Kepala Dinas Pertanian tahun 2018, guna sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Tersangka AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari tersangka, S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

Tersangka Z selaku kepala dinas kemudian menerbitkan SK CPCL atas usulan, S. SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button