Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi program penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, Saprudin, terungkap memanfaatkannya sebagai kepentingan politik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan anggota DPRD Lombok Timur menggunakan anggaran Alsintan untuk berkampanye.
“Selain dikelola secara pribadi, ada juga untuk masing-masing anggota tim sukses Saprudin,” kata JPU yang diwakili Yuli Partimi, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut kejaksaan, sebanyak 14 unit traktor roda dua yang terbagi ke tim sukses Saprudin. Penyidik telah menyita enam di antaranya. Sisanya tidak dapat terdeteksi dalam proses penyidikan kejaksaan.
Sedangkan Alsintan yang ada pada terdakwa Asri Mardianto, JPU menyebut ada yang telah tergadai dengan harga Rp35 juta. Sebagiannya ke pihak keluarga dan rekan Asri.
“Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar Saprudin terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) Tahun 2019,” ujarnya.
Asri Mardianto, sambung Yuli, menerima perintah dari Saprudin yang saat itu menjabat sebagai anggota legislatif tahun 2018. Saprudin memintanya membentuk tiga Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), yakni, UPJA Lemor Maju, UPJA Cahaya Pelita, dan UPJA Pelita Jaya.
Lihat juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
- Eks Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur, Polda NTB Periksa Petugas Jaga
- Demonstrasi Harga Jagung Anjlok Berujung Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati Bima