Perkara Alsintan, Terungkap Terdakwa Manfaatkan Bantuan untuk Jadi Caleg DPRD Lombok Timur
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi program penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, Saprudin, terungkap memanfaatkannya sebagai kepentingan politik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan anggota DPRD Lombok Timur menggunakan anggaran Alsintan untuk berkampanye.
“Selain dikelola secara pribadi, ada juga untuk masing-masing anggota tim sukses Saprudin,” kata JPU yang diwakili Yuli Partimi, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut kejaksaan, sebanyak 14 unit traktor roda dua yang terbagi ke tim sukses Saprudin. Penyidik telah menyita enam di antaranya. Sisanya tidak dapat terdeteksi dalam proses penyidikan kejaksaan.
Sedangkan Alsintan yang ada pada terdakwa Asri Mardianto, JPU menyebut ada yang telah tergadai dengan harga Rp35 juta. Sebagiannya ke pihak keluarga dan rekan Asri.
“Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar Saprudin terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) Tahun 2019,” ujarnya.
Asri Mardianto, sambung Yuli, menerima perintah dari Saprudin yang saat itu menjabat sebagai anggota legislatif tahun 2018. Saprudin memintanya membentuk tiga Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), yakni, UPJA Lemor Maju, UPJA Cahaya Pelita, dan UPJA Pelita Jaya.
Lihat juga:
- Diperiksa Polda, Direktur NTB Care Bantah Sebarkan Data Pribadi Gubernur Iqbal
- Unram Teken MoA dengan DLHK NTB dan PT Agro Eco Veda Bali, Dorong Kolaborasi Peternakan dan Lingkungan Berkelanjutan
- Pengusulan PSN Garam di Kabupaten Sumbawa Masuk Tahap Kajian Pusat
- Ekonomi Terasa Melemah di NTB, Pakar Unram Nilai Program MBG Perlu Ditinjau Ulang
- Pemkab Sumbawa Targetkan Pembangunan 90 Koperasi Merah Putih Rampung Agustus 2026
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Pringgabaya, Warga Sebut Api Muncul Tiba-tiba



