Lombok Timur

Mantan Kadistan dan Anggota DPRD Lombok Timur Segera Diadili Terkait Kasus Alsintan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melimpahkan tiga tersangka serta alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara (KN) Rp3,81 miliar dalam program Alsintan tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 7 Maret 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori menjelaskan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap (P-21).

“Penyerahan tersebut merupakan tahap dua dari proses tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas ketiga tersangka P-21,” kata Isa, Selasa 7 Maret 2023.

Saat ini, sambung Kasi Pidsus, penanganan perkara Alsintan sudah masuk tahapan penuntutan, sehingga diserahkan kepada penuntut umum yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Ketika pada fakta persidangan ditemukan tersangka baru, pihaknya akan menggali lebih dalam untuk menyempurnakan kasus tersebut. “Ketika fakta persidangan memunculkan tersangka baru, maka akan dilakukan pendalaman lagi,” papar Isa.

IKLAN

Masih kata Isa, sebelumnya salah satu tersangka inisial AM, mengganti penasihat hukum, mengingat penyidik sebelumnya memberikan informasi dari yang bersangkutan namun tidak ada konfirmasi. Karena itu, sesuai KUHP apabila tersangka tidak memiliki kuasa hukum, penyidik memberikan pendamping dengan penasihat hukum yang ada.

“Artinya tersangka inisial S dan AM memiliki penasihat hukum yang sama,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp3,8 M lebih.

Angka itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan NTB No: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alsintan Melalui Dinas Pertanian Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian RI Tahun 2018.

Tersangka S mantan Anggota DPRD Lombok Timur berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.

UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh tersangka Z selaku Kepala Dinas Pertanian tahun 2018 sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Tersangka AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari tersangka, S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan Alsintan.

Tersangka Z selaku Kepala Dinas kemudian menerbitkan SK CPCL atas usulan, S. Di mana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button