”Kami hanya mendapatkan tembusan pemberitahuan saja nanti. Yang eksekusi pihak Kejari Mataram,” ucapnya.
Efrien menegaskan, Kejakasaan akan menjalankan proses eksekusi sesuai SOP yang berlaku. “Kalau sudah terima salinannya. Pasti kami eksekusi langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan tingkat pertama, Mandari dan suaminya terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah JPU melayangkan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) berpendapat lain. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, bisnis haram Mandari terbongkar akibat penangkapan anak buahnya berinisial RN alias Agung. Saat itu, Polda NTB menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp16,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Baca Juga :
- MA Gugurkan Putusan PN Mataram, Pasutri Bandar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
- Kawal Proses Peradilan Bandar Narkoba Mandari, Cipayung Plus NTB Gedor PN Mataram
- Dugaan Indikasi “Masuk Angin” pada Proses Peradilan Mandari, KY NTB Lakukan Pemantauan
- Kasus Mandari, Ketum HMI Cabang Mataram Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu