Agung mengaku, menerima barang dari seseorang bernama GS alias Sandi. Kepolisian berhasil menangkap Sandi bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah. Pengakuan Sandi, barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari.
Mandari terseret dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan di sebuah grup WhatsApp. (KHN)
Baca Juga :
- MA Gugurkan Putusan PN Mataram, Pasutri Bandar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
- Kawal Proses Peradilan Bandar Narkoba Mandari, Cipayung Plus NTB Gedor PN Mataram
- Dugaan Indikasi “Masuk Angin” pada Proses Peradilan Mandari, KY NTB Lakukan Pemantauan
- Kasus Mandari, Ketum HMI Cabang Mataram Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu