Mataram (NTB Satu) – Penasihat Hukum (PH) Siti Zubaedah Pedagang Kaki Lima (PKL) asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat, Lombok Barat, dan enam orang lainnya akan mendatangi Kejari Mataram, Senin 15 Mei 2023.
“Kami akan mendatangi Kejari Senin besok,” kata PH hukum Siti Zubaedah, Rusdi, SH kepada NTB Satu, Sabtu, 13 Mei 2023.
Rusdi mengatakan, pihaknya akan mendatangi kejaksaan untuk mengajukan penundaan eksekusi terhadap kliennya dan enam orang lainnya. Salah satu alasan penundaan eksekusi terhadap Siti Zubaedah harus dilakukan adalah alasan kemanusiaan.
“Jadi ibu ini kan kondisinya sedang hamil,” ucapnya.
Alasan lain, sambung Rusdi, ketujuh PKL juga tersebut harus tetap bekerja dan berjualan. Sebab, hanya itu yang bisa dilakukan Siti Zubaedah dan teman-temannya untuk bertahan hidup.
“Jadi mereka harus jualan untuk menafkahi keluarganya. Kalau mereka dieksekusi, bagaimana nasib keluarganya,” tutur Rusdi.
Dia mengakui, dalam kasus ini pihaknya memang tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti yang tertuang pada pasal 205 ayat 3 KUHP. Namun ada upaya lain bisa ditempuh, yakni mengajukan penundaan eksekusi.
“Karena belum ada kabar dari kejaksaan, jadi kami akan mengajukan penundaan. Karena norma dalam kasus ini masih kosong, itu upaya hukum yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Sementara, Kasi Humas PN Mataram, Kelik Termiago mengatakan dalam kasus ini tidak ada upaya hukum. Menurutnya, karena PK tidak bisa dilakukan, dan upaya hukum hanya bisa dilakukan sampai banding.
“Karena tidak PK tidak bisa, dan upaya hukum hanya sampai banding,” ucapnya.
Seperti diketahui, Siti Zubaedah bersama enam PKL lainnya divonis bersalah dalam kasus penyerobotan lahan. Pengadilan Negeri Mataram memvonis wanita asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat itu bersama enam PKL lainnya. Mereka adalah Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu Muh. Zainudin. Rencananya, ketujuh orang itu akan ditahan pada 13 Mei 2023 mendatang.
Penahanan mereka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023.
Penelusuran NTB Satu di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, Siti Zubaedah bersama sejumlah rekannya mendirikan lapak di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Lapak itu didirikan sekitar bulan Juni 2019 lalu di lahan milik Lalu Heri Prihatin dan tertuang dalam surat hak milik (SHM) Nomor 2659. Mereka dianggap menggunakan tanah tanpa izin yang dari pemilik sah.
Karena itu, pemilik lahan merasa keberatan dan tidak bisa mengusai fisik tanah miliknya. Selanjutnya Lalu Heri melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, kemudian memprosesnya hingga ke ranah pengadilan. Hasilnya, tujuh PKL itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin pemilik.
Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana kurungan masing-masing selama 14 hari.
Selain itu, ketujuhnya juga dibebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500.
Ketujuh PKL tersebut sempat mengajukan banding pada 24 Maret, Yan Mangandar Putra, SH., MH. Namun majelis hakim yang saat itu dipimpin Djoko Soetatmo, SH menolak dan proses hukum terhadap ibu tiga anak itu terus berlanjut. (KHN)
Lihat juga:
- Pembahasan Cepat Kilat, Logis Ragukan Kualitas APBD NTB 2025
- Mantan Sekda NTB Muhammad Nur Tutup Usia
- Setelah Kota Bima, TNI Ringkus Bandar Narkoba di Dompu
- KPK Buka Peluang Pengaduan Kasus Budidaya Mutiara PT Autore Lombok Timur
- Kota Bima Dikepung Banjir Sore ini
- Pemkot Buka Suara soal Pernyataan Fahri Hamzah Sebut Kota Bima Kumuh dan Kotor