Mataram (NTBSatu) – Sengketa pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami lakukan sidik (penyidikan, Red) untuk kasus Gili Trawangan tahun 2021 ke atas, setelah putus kontrak dengan GTI (Gili Trawangan Indah),” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati beberapa waktu lalu.
Perkara ini disebut Ely sebagai kasus Gili Trawangan jilid II. Hal itu karena penanganan kasus Gili Trawangan jilid I, yakni tahun 1998-2020, pihaknya tidak menemukan kerugian negara setelah berkoordinasi dengan BPKP.
“Itu pidana umum penyerobotan tanah,” sebutnya.
Saat disinggung apakah Kejati NTB bisa menyita aset di Gili Trawangan?
Berita Terkini:
- Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Gubernur Instruksikan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
Menjawab itu, Ely menerangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Isinya, kejaksaan tidak boleh menyita dokumen maupun aset negara.
Dihubungi terpisah, Kepala UPT Gili Tramena, Mawardi Khairi mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). UPT Gili Tramena hanya fokus menjalin kerja sama dengan masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut.