HEADLINE NEWSHukrim

Setelah PT. BAL dan PT. TCN, Polisi Bidik Perusahaan Pengeboran Air Diduga Ilegal di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pengeboran air tanpa izin oleh PT CDVB di Gili Trawangan, Lombok Utara terus berjalan di Ditreskrimus Polda NTB. Terbaru, polisi memintai keterangan mantan direktur perusahaan, Maswandi pada Selasa, 11 Juni 2024. Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa hukum isu lingkungan di Traawangan. Sebelumnya, PT Berkat Air Laut (BAL) dan berlanjut ke PT. Tiara Citra Nirwana (TCN) yang dihentikan paksa pengeborannya akibat tanpa izin.

Terkait kasus baru ini, salah satu saksi mantan petinggi PT CDVB, Maswandi diperiksa Polisi. Kepada penyidik, ia menjelaskan beberapa hal terkait aktivitas ‘terlarang’ perusahaan dengan direktur berinisial D tersebut.

“Tadi saya ditanya seputar pengeboran air tanah,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 11 Juni 2024 siang ini.

Aktivitas pengeboran dilakukan PT CDVB sejak tahun 2022 dengan tiga titik lokasi. Namun, kini tersisa satu. Sejak mengebor air tanah, jelas Maswandi, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hasil pengeboran itu pun bukan untuk masyarakat setempat. Namun diduga untuk keperluan air kamar dan kolam Dream Hotel, sebuah tempat penginapan di Gili Trawangan. Dugaan sementara, aktivitas PT CDVB masih berlangsung hingga saat ini.

“Masih ada aktivitas pengeboran air sampai sekarang. Dipakai untuk mengisi air kamar dan kolam (Dream Hotel),” ungkap Maswandi.

“Itu yang ditanyakan ke saya,” lanjutnya.

Berita Terkini:

Permintaan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat B/397/VI/RES/.5.2/2024/Ditreskrimus. Maswandi diminta menghadap penyidik Iptu Boy Ari Purnomo di Ruangan Unit I Subdit IV Ditreskrimus Polda NTB.

Sementara Ditreskrimus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim hingga berita ini terbit belum dibalas.

Sedangkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengaku belum mendapat informasi dari pihak Ditreskrimus.

“Belum, belum ada informasi,” katanya singkat.

Sebelumnya, Direktur PT CDVB inisial D dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB, Senin, 20 Mei 2024.

Perusahaan yang dikuasai pria asal Perancis itu diduga melakukan pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Jadi ini mirip kasus yang dilakukan PT BAL,” kata pelapor, Fathurrahman.

Aktivitas pengeboran air secara ilegal itu diduga sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Penelusuran Fathurrahman, sedikitnya ada lima titik pengeboran yang dilakukan PT CDVB.

Air hasil pengeboran itu kemudian dialirkan ke sejumlah penginapan di Gili Trawangan menggunakan pipa.

“Ada beberapa villa, jumlahnya lebih dari 10,” sebutnya.

Aktivitas pengeboran air tanah di Gili Trawangan tidak bisa dilakukan secara sembarang, apalagi ilegal. Menyusul Gili Trawangan merupakan pulau kecil.

Yang memiliki izin saja, sambung Fathurrahman, harus memiliki perhitungan matang. Lebih-lebih berkaitan dengan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Diketahui, di Gili Trawangan terdapat banyak tempat penginapan. Otomatis kebutuhan air harus memadai. Berangkat dari itu, dugaan Fathurrahman bahwa adanya aktivitas pengeboran air tanah secara ilegal terjadi di salah satu pulau wisata tersebut semakin kuat.

“Inilah yang kami laporkan. Karena kan Gili Trawangan banyak villa dan bungalo. Tidak mungkin cuman PT BAL yang melakukan pengeboran,” duganya.

Laporan yang dilayangkan Fathurrahman tertuang dalam surat nomor:TBLP/206./2024/ Dit Reskrimsus. Sama seperti PT BAL, PT CDVB D dilaporkan dengan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementara Komisaris PT CDVB Defi Fania yang dikonfirmasi dugaan pengeboran tanpa izin ini belum memberi tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas. Upaya telepon juga tidak membuahkan hasil. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button