Hukrim

Dugaan Indikasi “Masuk Angin” pada Proses Peradilan Mandari, KY NTB Lakukan Pemantauan

Mataram (NTB Satu) – Proses hukum terhadap bandar narkoba kelas kakap, inisial NJD alias Mandari saat ini telah memasuki ranah peradilan. Sesuai jadwal persidangan hari ini, Kamis 28 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mandari akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sebelumnya, proses hukum yang tengah berjalan ini, mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari organisasi kemahasiswaan sampai masyarakat umum. Salah satu hal yang menjadi alasan atensi mereka, karena adanya dugaan indikasi “masuk angin” terhadap hakim yang menangani proses peradilan bandar narkoba terbesar di NTB itu.

IKLAN

Adanya indikasi tersebut mendapat respon dari Koordinator Komisi Yudisial (KY) NTB, Ridho Ardian Pratama. Kepada Ntbsatu.com, Ridho mengatakan, pihaknya saat ini mulai melakukan persiapan pemantauan, hal itu setelah sebelumnya KY telah berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB.

“Kemarin kami baru dihubungi dan berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB, kami diminta agar perkara tersebut dipantau oleh KY. Oleh karena itu, kami segera melakukan persiapan untuk dilakukan pemantauannya,” terang Ridho.

Disambung Ridho, pihak KY NTB akan melakukan pemantauan intensif terhadap proses peradilan Mandari yang tengah berjalan di PN Mataram. “Ya intinya perkara tersebut akan kami pantau, baik dalam metode terbuka maupun tertutup,” tandasnya.

Untuk diketahui, KY merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.

IKLAN

Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.

PN Mataram Bantah Dugaan Indikasi “Masuk Angin”

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membantah tegas adanya dugaan seperti itu. Humas PN Mataram, Klik Trimargo menjelaskan dugaan indikasi itu menjadi hal biasa, namun menurutnya pada proses peradilan yang tengah berjalan, tidak ada praktik semacam itu.

“Jadi di kami (PN Mataram) tidak ada hal seperti yang di indikasikan itu. Proses peradilan di PN Mataram bejalan sesuai dengan sidang-sidang narkoba lainnya,” terangnya ke awak media, Kamis 28 Juli 2022.

Justru pihaknya menyampaikan, terkait kasus yang tengah berjalan proses peradilannya ini, pihak PN Mataram justru tidak tau menahu adanya dugaan indikasi yang dimaksud tersebut.

“Kami tidak pernah ikut campur soal mau dipenyidik itu seperti apa, yang jelas disini kami melakukan proses peradilan seperti peradilan narkoba-narkoba lainnya. Makanya kami nyatakan membantah dugaan itu,” sambungnya.

Diterangkan Klik, rentetan perkara tersangka Mandari itu bergulir dari tahun lalu 2021, dimana proses persidangan saat ini merujuk dari proses itu. Ia juga mengajak masyarakat untuk bila perlu ikut mengawasi dan menyaksikan sidang yang tengah berproses di PN Mataram.

“Proses sidangnya juga terbuka, jadi bisa di akses oleh siapa saja. Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sementara yang menjadi Ketua Majelis Hakimnya juga Kepala PN Mataram, Ibu Sri Sulastri,” tandasnya. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button