Mataram (NTB Satu) – Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap kasus-kasus sengketa pertanahan. Terutama kasus yang ditenggarai melibatkan jaringan mafia tanah yang bekerja secara sistematis dan terorganisir dari hulu sampai ke hilir.
Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, KY akan mengambil langkah dan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan.
“KY berharap adanya keterlibatan publik secara aktif dengan cara memberikan laporan atau permohonan pemantauan,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata.
Dalam Seminar Publik bertema “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan”, Kamis (7/9) di Auditorium KY, Jakarta, ia mengungkapkan peran penting sinergisitas dalam menyikapi persoalan yang menimpa masyarakat ini.
Komisi Yudisial mengharapkan perlunya gerakan sinergisitas yang melibatkan seluruh mitra kerja, baik pemerintah, Mahkamah Agung, lembaga-lembaga negara, para akademisi, masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas.
“Saya berharap dengan adanya kerja bersama ini, kita semua dapat menjadi game changer, yang dalam konteks Komisi Yudisial adalah melindungi kehormatan dan keluruhan martabat hakim, baik dari iming-iming maupun tekanan dalam memutus perkara-perkara yang melibatkan jaringan mafia pertanahan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, Komisi Yudisial mendapatkan laporan dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus-kasus pertanahan.
Ini yang perlu diperhatikan bersama secara serius dan diletakkan dalam konteks sistem penegakan hukum yang lebih luas.
“Salah satu manfaatnya, Komisi Yudisial dapat merumuskan model pengawasan dan investigasi yang lebih konstekstual berdasarkan tipologi kasus,” tutupnya.
Khusus wilayah NTB, tiap perkara yang ditemukan melibatkan oknum hakim mafia tanah, dapat langsung mendatangi Kantor KY Jalan Swara Mahardika Nomor 4, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83122. Telepon kantor, (0370) 7844681. Atau bisa mengakses situs https://pelaporan.komisiyudisial.go.id/. (red)