Daerah NTB

Hakim Vonis Bebas Kurir Ganja di Bima

Bima (NTB Satu) – Ramlin, terdakwa kasus narkotika jenis ganja bisa bernapas lega. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis bebas baginya.

Sidang pembacaan putusan terdakwa asal Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Bima ini digelar, Kamis 4 November 2021 di PN Bima.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim dihubungi Jumat 5 November 2021 membenarkan terdakwa Ramlin divonis bebas.

Atas putusan hakim itu JPU mengaku tidak puas. Ia akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut. ’’Karena diputus bebas, kami nyatakan kasasi,’’ jelas dia.


Dalam perkara ini, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU.

IKLAN

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ramli dengan hukuman tinggi karena terbukti menguasai ganja seberat 914 gram. ’’Terdakwa dituntut 8 tahun,’’ bebernya.


Ibrahim enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya akan fokus menyusun memori kasasi. ’’Kita punya waktu 14 hari untuk ajukan kasasi,’’ ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Raba Bima masih dalam upaya konfirmasi terkait putusan bebas kurir ganja tersebut

Diketahui, Ramlin ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bima Kota saat mengambil paket berisi ganja di kantor JNE di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (25/5). Dalam paket itu tertulis nama Kepala Puskesmas Langgudu Najmah S.Kep sebagai penerima. Sedangkan pengirim atas nama Diana. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button