Mataram (NTB Satu) – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati, Kelurahan Kidul, Jawa Timur terpaksa harus hidup di jeruji besi. Keduanya dibekuk aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan mencuri perhiasan Toko Emas di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.
Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polres Dompu AW (43) diamankan bersama istrinya inisial A (42) pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Pasutri yang merupakan residivis ini ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni AS dan MKA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, kedua pencuri lintas provinsi melancarkan aksinya pada Rabu, 11 Oktober 2023 siang. Saat itu mereka mendatangi toko emas milik MAH.
Berita Terkini:
- Pasar Rakyat Serentak di Enam Kecamatan Mataram, Strategi Pemkot Kendalikan Inflasi Musiman
- Soft Launching Sumitro Institute, Fahri: Pak Sumitro adalah Pejuang dan Begawan Ekonomi Indonesia
- TGB Komentari Pernikahan Viral Anak SMP di Lombok, Serukan Tutup Praktik “Tepelaiq”
- Momen Haru 200 Karyawan Bank Danamon Menangis Kena PHK
“Saat itu tidak ada korban. Hanya ada pegawainya,” kata Yogi kepada wartawan.
Modus kejahatan pasutri tersebut, A berpura-pura ingin membeli sejumlah perhiasan seharga Rp35 juta di toko inisial MRPJ. Dia kemudian meminta pegawai itu untuk mengeluarkan beberapa perhiasan emas dari dalam etalase.
Saat perhiasan sudah dikeluarkan, AW mengalihkan perhatian pegawai dengan mengajaknya berbicara. Beberapa lama kemudian, A mengambil barang yang telah dikeluarkan dan meninggalkan toko dengan alasan memanggil anaknya di seberang jalan.