“Setelah istrinya keluar, AW juga ikut meninggalkan toko,” jelas Yogi.
Saat kedua pelaku meninggalkan toko, saksi baru menyadari semua perhiasan yang dikeluarkannya telah dibawa oleh Pasutri tersebut. Yang bersangkutan sempat keduanya, mereka berhasil kabur menggunakan kendaraan Honda Mobilio wama merah.
Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Setelah mendapat laporan, Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Polres jajaran Polda NTB. Hasilnya, terungkap Pasutri bersama dua rekannya melakukan kejahatan yang sama di wilayah Alas, Sumbawa.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
Setelah itu, kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Dompu.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, topi, dompet, jam tangan. Kemudian, tiga unit handphone, 10 gelang emas, tujuh cincin, 13 kalung.
Terakhir, tas kulit berwarna coklat, satu unit mobil Honda Mobilio, dan uang berjumlah Rp133.000 ribu. Akibat perbuatannya, para pelaku ditahan di Polresta Mataram dan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (KHN)