Hukrim

Pasutri Diduga Jadi Komplotan Pencuri Lintas Provinsi, Dibekuk di Dompu

“Setelah istrinya keluar, AW juga ikut meninggalkan toko,” jelas Yogi.

Saat kedua pelaku meninggalkan toko, saksi baru menyadari semua perhiasan yang dikeluarkannya telah dibawa oleh Pasutri tersebut. Yang bersangkutan sempat keduanya, mereka berhasil kabur menggunakan kendaraan Honda Mobilio wama merah.

Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Setelah mendapat laporan, Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Polres jajaran Polda NTB. Hasilnya, terungkap Pasutri bersama dua rekannya melakukan kejahatan yang sama di wilayah Alas, Sumbawa.

Berita Terkini:

Setelah itu, kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku menginap di salah satu hotel di wilayah Dompu.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, topi, dompet, jam tangan. Kemudian, tiga unit handphone, 10 gelang emas, tujuh cincin, 13 kalung.

Terakhir, tas kulit berwarna coklat, satu unit mobil Honda Mobilio, dan uang berjumlah Rp133.000 ribu. Akibat perbuatannya, para pelaku ditahan di Polresta Mataram dan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button