Mataram (NTB Satu) – Sejumlah Kapolda di Indonesia dimutasi. Salah satunya, Irjen Pol Djoko Poerwanto. Dia kini menjadi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Posisi Djoko kini digantikan Irjen Pol R. Umar Faroq.
Meski telah “pergi”, jendral bintang dua ini meninggalkan sejumlah utang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Catatan NTBSatu, setidaknya ada empat kasus yang belum terselesaikan. Apa saja? Berikut ulasannya.
- Kasus Kapal Dishub Bima
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh Dishub Bima tahun 2021 ini sudah diusut Polda NTB sejak tahun 2021 lalu.
Diketahui, proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meski pekerjaan telah rampung, tetapi pengadaan kapal yang bersumber dari DAK ini masuk dalam temuan BPK Perwakilan NTB.
Berita Terkini:
- Jaksa Periksa Kepala UPTD Gili Tramena Jelang Tetapkan Tersangka Kasus Lahan GTI
- Pertemuan Dua Sahabat, TGB Zainul Majdi dan Ustad Abdul Somad Hadiri Tabligh Akbar di Lombok Barat
- Pemprov NTB Siap Dampingi Dikbud Hadapi Gugatan Proyek Smart Class Rp9,8 Miliar
- BGN Soroti Kasus Penipuan Mitra MBG di Lombok Tengah
BPK NTB mencatat, ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari DAK. Temuan itu terhitung dari kekurangan volume, bahan kayu dan spek mesin.
Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya diterbitkan surat penugasan penanganan kasus nomor SP-Gas/12/V/2022 Ditreskrimsus Polda NTB. Hasilnya, sebanyak 30 saksi telah diperiksa pada proyeksi senilai Rp3,9 miliar tersebut.
- Kasus bawang merah Bima
Pengadaan benih bawang merah Bima menjadi temuan Itjen Kementerian Pertanian. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Itjen Pertanian tahun 2017, pengadaan benih bawang ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.
Pengadaan benih bawang merah pada tahun 2016 dilakukan pada dua tahap. Pertama dijatah Rp26 miliar lebih dan dikerjakan PT LB dengan nilai kontrak Rp24,34 miliar. Tahap kedua, Rp16 miliar lebih yang dikerjakan PT QPI dengan nilai kontrak sebesar Rp16,11 miliar.