Terakhir, penyidik Polda NTB menunggu hasil kerja hasil kerja Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda Bima yang ditugaskan untuk menagih kerugian negara kepada para pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepada pihak rekanan. Diketahui, rekanan baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Hingga saat ini kasus tersebut belum menetapkan satupun tersangka. Padahal puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa. Antara lain, 23 kelompok tani dari 13 Kecamatan di Bima. Kemudian beberapa pejabat Dinas Pertanian Bima. Terakhir rekanan yang memenangkan pengadaan benih bawang merah.
- Kasus GOR Bima
Proyek GOR Bima yang bertempat di Desa Mpunda, Kabupaten Bima memakan anggaran sebesar Rp11,2 miliar lebih. Tahun 2019, proyek itu dikerjakan PT Kerinci Jaya Utama yang berada di Kota Mataram.
Dalam perinciannya, anggaran digunakan untuk membangun tribun penonton. Namun, hingga batas akhir pengerjaannya proyek tersebut tidak selesai. Akibatnya, PT Kerinci Jaya Utama harus membayar denda sebesar Rp192 juta.
Penangan kasus ini juga sempat ditunda penyidik Polda NTB, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meninggal dunia.
Berita Terkini:
- Bunda Iffet Ibu Bimbim Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Markas Besar Slank
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
Dalam kasus ini muncul kerugian negara. Kerugian itu muncul berdasarkan hasil cek fisik penyidik. Bangunan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perencanaan awal.
- Kasus pemotongan gaji guru honorer di Lombok Barat
Sebanyak 100 guru honorer di Lombok Barat diduga gajinya dipotong oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Diketahui, per guru gajinya dipotong sebesar Rp500 ribu. Uang hasil pemotongan itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya membayar utang.
Dari proses penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Begitu juga dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kasus itu kemudian ditingkatan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah mengantongi dua alat bukti, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan satui tersangka pun.
Itu sederet “utang” Bekas Kapolda NTB. Meski begitu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengaku pihaknya tetap sejumlah kasus tersebut masih dalam penanganan pihaknya. Seperti, kasus dugaan kapal Dishub Bima dan kasus pemotongan gaji guru honorer di Lombok Barat. (KHN)