Daerah NTB

Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Selain kendaraan roda empat tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Namun Tessa belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Dia juga mengatakan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.

“Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.

IKLAN

Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan. Antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

Tetapkan lima tersangka

Dua unit di antaranya disita dari Ridwan Kamil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.

Kemudian penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button