Kota Bima (NTBSatu) – Dua kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya sempat kabur di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kedua pelaku tesebut adalah SN (30 tahun) dan MT (23 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Mereka merupakan pelaku aksi kriminal yang terjadi sekitar bulan November 2023 lalu.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 6 juta berhasil diamankan oleh Tim Puma 2,” kata Kasubseksi Pidm Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, pagi ini.
Aipda Nasrun menjelaskan, sepeda motor tersebut merupakan milik seorang korban warga Lambu, Kabupaten Bima, yang mengalami kerugian akibat kehilangan sepeda motornya dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aipda Nasrun.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Tim Opsnal Sat Reskrim Puma 2 Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban tindak kejahatan.
“Semoga dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, dapat memberikan ketenangan dan keamanan bagi masyarakat wilayah Kabupaten Bima,” pungkasnya. (MYM)