Hukrim

Kasus Mandari, Ketum HMI Cabang Mataram Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu

Mataram (NTB Satu) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, Dwi Alam Ananami Putra mendorong proses penegakan hukum terhadap terdakwa bandar narkoba NJD alias Mandari asal Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dilakukan seadil-adilnya.

Menurutnya, peredaran narkotika di NTB harus diberantas dari hulu ke hilir termasuk menggembosi gerakan para bandar kelas kakap.

“Narkoba jadi momok menakutkan buat kita semua. Banyak generasi muda jadi korban dari barang haram ini. Dampaknya merusak mentalitas dan masa depan mereka,” tegas Alan, sapaan akrabnya, Rabu, 27 Juli 2022.

Dengan demikian, ia meminta kepada seluruh institusi penegakan hukum di NTB harus tegas dan tidak pandang bulu saat mengadili pelaku tindak pidana narkotika terutama para bandar.

“Soal kasus Mandari kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap keduanya juga sudah dilimpahkan oleh Polda NTB ke Kejaksaan. Nah sekarang lagi proses persidangan. Kita menunggu bagaimana putusan pengadilan,” paparnya.

“Tentu, kami berharap pada semua penegak hukum, khususnya hakim Pengadilan Negeri Mataram serius memproses kasus ini. Apalagi hasil penelusuran PPATK terdapat transaksi miliaran rupiah pada rekening Mandari. Diduga itu terkait dengan perdagangan gelap narkotika,” tutupnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melimpahkan Mandari selaku tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Juni 2022 lalu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku dan sesuai dengan KUHAP, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan tahap dua.

Pada pelimpahan tahap dua ini, tidak hanya Mandari serta barang buktinya yang dilimpahkan, melainkan juga suaminya bernama I Gede Bayu Pratama.

Setelah diterima, kedua tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilakukan tahap dua, karena locus dan tempat kejadian berada di wilayah Kejari Mataram.

Keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk  I Gede Bayu Pratama, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Mandari Pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin, 14 Januari 2022, lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu 4 gram.

Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik SD. Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran, SD diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah.

Petugas pun langsung meluncur ke TKP. Alhasil, SD berhasil ditangkap. Dan ternyata, SD sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. SD pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari. Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar.

Mandari akhirnya ditahan selama 120 hari. Ia keluar karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap hingga masa penahanan yang sudah ditentukan. Namun kini kembali berproses, berkasnya sudah lengkap. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button