Mataram (NTB Satu) – Kuasa hukum dari AN Lawoffice, Dr. Ainuddin meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram agar menunda terlebih dahulu proses eksekusi pelaksanaan hukuman kurungan kepada 7 warga Desa Batu Layar yang divonis 14 hari oleh Pengadilan Negeri Mataram pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, 7 warga tersebut divonis karena kasus penggregahan lahan milik seorang pengusaha asal Mataram.
Ia meminta, agar hukuman tersebut tidak dilakukan atau ditunda terlebih dahulu. Karena saat ini, warga sedang melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi yaitu dengan melayangkan surat Usulan Tanah Objek Reforma Agraria sekaligus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Menteri ATR/BPN RI yang saat ini sudah mendapat respon dari Kementrian terkait.
Berita Terkait:
Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat
Kejari Mataram Belum Bisa Pastikan Waktu Eksekusi Siti Zubaedah
Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
Pedagang Dusun Duduk Mengadu ke Gubernur NTB Tiga Hari Jelang Ditahan
“Kami mewakili warga, meminta agar proses kurungan tidak dilakukan sampai ada hasil atau keputusan dari upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh, yaitu ke Kementerian ATR/BPN dan Kejati NTB,” ujar Dr. Ainuddin, Senin, 12 Juni 2023.
Selain itu, warga yang tergabung dalam aliansi pemuda mahasiswa dan masyarakat Batu Layar telah mengadukan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan sertifikat cacat prosedural.