Mataram (NTB Satu) – Polemik warga Batu Layar, Lombok Barat, yang jadi tersangka kasus penggregahan lahan seorang investor, Lalu Heri Prihatin belum usai.
Sebelumnya Polisi Daerah (Polda) NTB menetapkan tujuh orang pedagang yang membuka usahanya di pantai duduk Desa Batu Layar, Lombok Barat menjadi tersangka. Lantaran, lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pengusaha kelahiran Lombok Timur itu.
Berita Terkait:
Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana
Cerita Pedagang Dusun Duduk, Rajin Bayar Pajak ke Pemdes, Kaget Jadi Tersangka
Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
Setelah kasus tersebut naik ke Pengadilan, memutuskan para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut bersalah. Sehingga ketujuh PKL tersebut mendapatkan hukuman 14 hari penahanan.
Penahanan mereka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023.