Hukrim
Tok! Jaksa Nakal Divonis 3 Tahun Penjara
Mataram (NTB Satu) – Oknum jaksa nakal, Eka Putra Raharjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, Jumat, 6 Oktober 2023.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata Majelis Hakim membaca putusan di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Selain dipenjara, majelis hakim juga memvonis Eka membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkini:
- Mendagri Berhentikan Sementera Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
- Plt Direktur Umum PDAM Lotim Disebut Diberhentikan Bupati Lewat Telepon, Begini Kata Kabag Ekonomi
- SK Tuan Rumah PON NTB-NTT 2028 tak Kunjung Keluar
- Kejati NTB Pasang Syarat: Perlindungan LPSK Anggota DPRD Tergantung Peran Ungkap Dana “Siluman”
Sebelumnya, jaksa nakal itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 8 September 2023.
Eka disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat ke 1 KUHP.



