Hukrim
Tok! Jaksa Nakal Divonis 3 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Oknum jaksa nakal, Eka Putra Raharjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, Jumat, 6 Oktober 2023.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata Majelis Hakim membaca putusan di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Selain dipenjara, majelis hakim juga memvonis Eka membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkini:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Sebelumnya, jaksa nakal itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 8 September 2023.
Eka disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat ke 1 KUHP.