Mataram (NTB Satu) – Oknum jaksa nakal, Eka Putra Raharjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, Jumat, 6 Oktober 2023.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata Majelis Hakim membaca putusan di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Selain dipenjara, majelis hakim juga memvonis Eka membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Sebelumnya, jaksa nakal itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 8 September 2023.
Eka disangkakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat ke 1 KUHP.