Daerah NTB

PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB

Mataram (NTBSatu)Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB bersama Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak menyoroti dugaan kekerasan seksual “Walid Lombok” di salah satu Ponpes Lombok Barat.

Kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan perempuan dan anak di NTB. PKBI mendesak Kemenag dan Pemprov NTB segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan Ponpes.

Mereka menilai ruang tertutup seperti pesantren rentan menjadi tempat tersembunyinya praktik kekerasan seksual.

“Pernyataan bahwa pembentukan Satgas PPKS tidak mendesak adalah kekeliruan besar. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar Direktur Eksekutif PKBI NTB, Ahmad Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 April 2025.

Selain itu, PKBI NTB juga menolak wacana peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ke Dinas Sosial.

IKLAN

Menurut mereka, peleburan ini berpotensi melemahkan layanan perlindungan khusus, karena isu kekerasan berbasis gender bisa tenggelam di tengah isu sosial umum lainnya.

“UPTD PPA memiliki mandat hukum, psikologis, dan rehabilitasi yang berbeda dengan RPTC Dinsos. Kita tidak bisa menyamakan layanan khusus dengan layanan umum,” tegas Ahmad.

PKBI menyatakan, kasus “Walid Lombok” memperjelas kebutuhan terhadap lembaga yang kuat dan mandiri untuk menangani kekerasan seksual.

Mereka menilai, budaya diam dan tekanan dari kekuasaan lokal sering menghambat proses pengungkapan kebenaran, sebagaimana tergambar dalam serial dokumenter “Bida’ah”.

Lebih lanjut, PKBI turut mengkritik minimnya dialog antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil. Mereka menyerukan dibukanya forum resmi yang melibatkan aktivis dan LSM. Tujuannya agar kebijakan perlindungan berjalan partisipatif dan efektif.

PKBI NTB dan Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak menyampaikan lima tuntutan utama, sebagai berikut:

  1. Pembentukan segera Satgas PPKS di seluruh Ponpes di NTB.
  2. Pembatalan rencana peleburan DP3AP2KB, serta penguatan kelembagaan dan SDM-nya.
  3. Penegasan perbedaan fungsi antara RPTC Dinsos dan UPTD PPA.
  4. Pembukaan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil.
  5. Penanganan transparan dan adil terhadap seluruh kasus kekerasan seksual dengan keberpihakan pada korban.

Dengan komitmen kuat, PKBI NTB menyebut akan terus mengawal advokasi, pendampingan, dan penguatan kebijakan perlindungan terhadap kelompok rentan di NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button