Lombok Timur

Masuk Pertengahan 2025, PAD Lombok Timur Baru Capai 34 Persen

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, seperti menghadapi tantangan serius dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Pasalnya, hingga Juni 2025, realisasi PAD baru menyentuh angka 34,99 persen dari target sebesar Rp523.792.000.000.

“Realisasi PAD sampai dengan Juni 2025 (mencapai) Rp183.278.530.094 (34.99 persen),” bunyi laporan Sistem Evaluasi & Monitoring PAD Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 3 Juni 2025.

Angka ini menyoroti urgensi bagi pemerintah daerah, untuk segera mengintensifkan upaya pemungutan dan optimalisasi potensi PAD di sisa tahun berjalan.

IKLAN

Realisasi PAD Lombok Timur menunjukkan fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada Desember 2024, PAD mencapai 80,28 persen sebesar Rp486.398.313.358, angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Sementara pada Desember 2023, capaiannya hanya 58,27 persen sebesar Rp383.871.394.335. Tahun sebelumnya, Desember 2022, realisasi PAD tercatat 75,96 persen sebesar Rp320.077.821.519, dan pada Desember 2021 mencapai 90,52 persen sebesar Rp385.501.059.398.

Tren ini memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap strategi yang berlaku untuk memenuhi capaian target secara persentase.

Capaian OPD Kabupaten Lombok Timur

Data Sistem Evaluasi & Monitoring PAD Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD di Lombok Timur.

Beberapa OPD, seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum dr. Soedjono, telah menunjukkan kontribusi signifikan.

Namun, OPD lain, termasuk Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta beberapa kecamatan, masih mencatat realisasi 0 persen atau sangat rendah. Hal tersebut menunjukkan potensi PAD yang belum tergali optimal.

IKLAN

Untuk mengatasi realisasi yang masih rendah ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu mengambil langkah-langkah proaktif.

Misalnya, penguatan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk optimalisasi sektor pertambangan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini menjadi bagian dari PAD.

Selain itu, melihat tantangan di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah perlu mendorong semua elemen untuk lebih aktif dalam mengawasi sumber-sumber PAD di wilayahnya.

Pasalnya, dengan sisa waktu kurang dari enam bulan, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan strategi yang lebih agresif dan terukur. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button