Penghasilan Pariwisata Lombok Timur Dinilai “Loyo”, Dewan Inisiasi Perda Baru
Lombok Timur (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Lombok Timur, mengambil langkah strategis dengan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan.
Inisiatif tersebut muncul sebagai respons atas minimnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski daerah ini menyimpan potensi wisata besar dari wilayah Selatan hingga Utara.
Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri menilai, lemahnya capaian PAD pariwisata karena belum adanya payung hukum yang mengatur tata kelola secara komprehensif.
Selama ini, pengelolaan pariwisata berjalan tanpa arah yang jelas dan cenderung “liar”. Sehingga, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan kuat untuk mengelola objek wisata strategis.
Yusri menegaskan, Perda Kepariwisataan menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan sektor ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada hasil nyata bagi daerah.
Ia menyebut, kewenangan pariwisata saat ini hanya menyentuh aspek kecil, sementara potensi besar belum tergarap optimal.
“Saat ini ‘gigi’ pariwisata kita hanya mampu mengelola hal-hal kecil dan hasil yang diperoleh jauh dari target. Melalui Perda ini, kami ingin tata kelola pariwisata menyentuh objek strategis agar benar-benar menghasilkan cuan bagi daerah,” ujar Yusri, Senin, 5 Januari 2026.
Selain mendorong peningkatan PAD, DPRD Lombok Timur juga menyiapkan regulasi ini untuk memperbaiki manajemen pariwisata secara menyeluruh.
Perda tersebut akan mengatur arah promosi, penyusunan roadmap atau peta jalan pariwisata, serta peningkatan kesejahteraan para pengelola destinasi wisata di daerah.
Dorong Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
Yusri menambahkan, kehadiran Perda ini sekaligus menjawab stigma kebijakan pariwisata hanya berorientasi pada penarikan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, regulasi justru dibutuhkan agar pembangunan pariwisata berjalan tertib, terukur, dan berkelanjutan. Menariknya, pembahasan Perda Kepariwisataan juga mencakup perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan desa adat.
DPRD ingin memastikan pembangunan pariwisata tidak menggerus nilai budaya lokal, melainkan memberikan ruang dan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Masyarakat desa adat harus mendapatkan perlindungan hukum atas budaya dan hak-hak mereka. Kita perlu batasan yang jelas agar adat tetap terjaga, sementara pembangunan pariwisata makin maju,” kata Yusri.
Saat ini, proses pembentukan Perda Kepariwisataan telah memasuki tahap pertengahan. DPRD Lombok Timur optimistis pembahasan tidak akan berlangsung lama. Sebab, draf regulasi bersifat normatif dan telah melalui kajian komparatif dengan daerah lain.
“Kami ingin Lombok Timur memiliki manajemen dan roadmap pariwisata yang kuat. Jika promosinya menarik dan payung hukumnya jelas, kami yakin dampak baiknya akan luar biasa bagi masyarakat dan daerah,” tambah Yusri. (*)



