Pendidikan

Rektor Dua Kampus Swasta di Lombok Akui Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar

Bagaimana modus pemotongan kali ini?

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Arya Wiguna, SH.,MH, Senin 29 Mei 2023 menjelaskan, pemotongan beasiswa ini dijalankan melalui skema kebijakan.

“Kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah,” kata Arya.

Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi.

“Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” tegas dia.

Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

IKLAN

Berita Terkait:

Dua Kampus di Lombok Diduga Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar
Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button