Tim pemeriksa juga sudah melakukan klarifikasi kepada mahasiswa penerima manfaat dan dilengkapi bukti potongan beasiswa.
“Semua sudah lengkap kita kantongi bukti buktinya,” jelas Dwi.
Pada kesempatan pemeriksaan sebelumnya, pihak kampus selain mengakui kesalahan melakukan pemotongan, juga secara kooperatif mengembalikan beasiswa yang dipotong.
“Secara simbolis kita sudah saksikan penyerahan kepada dua perwakilan mahasiswa penerima manfaat yang sebelumnya dipotong,” tandas mantan Direktur Samanta NTB ini.
Selanjutnya yang dilakukan timnya adalah monitoring pengembalian uang beasiswa ke masing masing mahasiswa tanpa terkecuali.
Kampus di Lombok dan Mataram itu diberikan tenggat waktu sampai Agustus 2023 sesuai kesepakatan. “Jika tidak ada itikad pengembalian, maka yang tadinya ranah maladministrasi bisa jadi PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” pungkasnya.
Berita Terkait:
Dua Kampus di Lombok Diduga Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar
Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok