Rincian pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu, untuk Perguruan Tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000. Sedangkan PT yang di Mataram sebesar Rp1.878.500.000.
Total pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa mencapai Rp5.756.300.000.
Pengakuan lain yang membuat tim Ombudsman tercekat adalah peruntukan beasiswa yang dipotong dialihkan ke kepentingan lain.
“Ada komponen lain yang dipakai membiayai, masak untuk asuransi. Ini kan jauh sekali dari tujuan pemberian beasiswa itu,” sesal Dwi Sudarsono.
Dengan alasan apapun, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022, bahwa komponen biaya kuliah tidak boleh diibebankan kepada bemahasiswa.
Dalam kasus ini, Ombudsman mengaku sudah melakukan kajian dan unvestigasi lengkap, sehingga sudah cukup untuk dilakukan penyusunan LHP.
Berita Terkait:
Dua Kampus di Lombok Diduga Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar
Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok