Rektor Dua Kampus Swasta di Lombok Akui Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar
Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.
“Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” tegasnya lagi.
Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi.
“Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. (HAK)
Lihat juga:
- Prabowo Larang Kepala Daerah di Papua ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
- Usia 67 Tahun, NTB Catat Penurunan Angka Kemiskinan
- Bupati Iron Minta Kades Daftarkan Warganya BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Dapat Penghargaan
- Tiga Pulau Kecil di Sumbawa Masih Rapuh Hadapi Ancaman Bencana
- Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Lagi, Jaksa Telusuri Kerugian Negara Kasus Lahan MXGP
- Pemkab Lombok Timur Perketat Penerima Bansos Mulai 2026



