Hukrim

Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Lagi, Jaksa Telusuri Kerugian Negara Kasus Lahan MXGP

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan kembali diperiksa di Kejati NTB pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan masih berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, Subhan memberikan keterangan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Pemeriksaan itu untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam kasus jual beli lahan seluas 70 hektare tersebut.

“Ini berdasarkan permintaan BPKP. Sama seperti Ali BD (Mantan Bupati Lombok Timur) kemarin. Untuk kerugian keuangan negara,” katanya kepada NTBSatu.

Sebelumnya, Kepala BPN Lombok Tengah itu juga menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala BPN Sumbawa.

IKLAN

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD. Harganya Rp53 miliar. Muncul dugaan pembelian melebihi harga dan mark up.

“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Mei 2025.

Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button