Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Jaksa Kasus Lahan MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Selain Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD, Kejati NTB juga memeriksa Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota, Sumbawa.
Penyidik memeriksa Subhan dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala BPN Sumbawa. “Iya. Kita periksa keterkaitannya dengan Kepala BPN Sumbawa,” ungkap Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa, 16 Desember 2025.
Kasus pembelian lahan MXGP Samota seluas 70 hektare ini terus berjalan di Pidsus Kejati NTB. Selain pemeriksaan saksi-saksi, kejaksaan juga mendalami kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, mereka menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Tim auditor pun terus bergerak. Mereka turut memeriksa pihak yang berkaitan dengan penjualan lahan untuk event internasional ini. Salah satunya Ali BD. Auditor memintai keterangan mantan Bupati Lombok Timur tersebut pada Senin, 15 Desember 2025 kemarin.
“Itu lagi diperiksa semua yang terkait oleh BPKP. Ini lanjutan yang di Sumbawa,” kata Zulkifli.
Penjelasan Ali BD soal Kasus Lahan MXGP Samota
Ali BD usai memberikan keterangan di Kejati NTB menganggap, tidak ada tindak pidana dan kerugian negara dalam penjualan lahan tahun 2022-2023 ini.
Ali BD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan. Total lahannya di Samota 140 hektare. 70 hektare di antaranya ia jual ke Pemkab Sumbawa untuk pelaksanaan MXGP Samota. Per hektare terjual dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp300 juta hingga Rp400 juta. Total penjualan Rp52 miliar.
Proses jual beli lahan pilihan hektare itu ia lakukan dengan Pemkab Sumbawa, lengkap dengan surat dengan tanda tangan Bupati Sumbawa.
“Kalau soal ada mark up, saya tidak tahu, saya terima Rp52 miliar. Untuk sertifikasi di lahan itu ada nama anak saya juga,” jelasnya.
Sementara itu, Subhan hingga berita ini belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD. Harganya Rp53 miliar. Muncul dugaan pembelian melebihi harga dan mark up.
“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Mei 2025.
Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya. (*)



