HEADLINE NEWSHukrim

Kantongi Bukti Cukup, Kejati NTB Tolak Permohonan Bebas Dua Tersangka Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menolak permohonan dua tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim. Hal itu mereka sampaikan di sidang praperadilan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menilai, penetapan status tersangka terhadap politisi Demokrat dan Golkar itu sesuai prosedur. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan mereka meyakini sudah berdasarkan ketentuan hukum.

“Kita sudah cukup alat bukti. Tidak mungkin main-main (menetapkan tersangka),” terang Zulkifli kepada NTBSatu.

Kendati demikian, sambungnya, keputusan akhir berada di tangan hakim PN Mataram. Kejaksaan menunggu bagaimana kesimpulan pengadilan mengenai permintaan dua anggota DPRD NTB tersebut.

IKLAN

“Nanti kita tunggu hakim tunggal yang sidang. Kalau sudah cukup alat bukti, kenapa kami harus khawatir,” tegasnya.

Sidang praperadilan tersangka hari ini berlangsung dua kali. Pertama, tanggapan jaksa selaku termohon terkait dengan petitum tersangka IJU dan Hamdan.

Sore nanti, sidang dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak lawan atas jawaban Kejati NTB. “Dua kali hari ini, lanjut sore nanti sebentar,” ucap Zulkifli.

IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan

Sidang perdana dua anggota dewan ini berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Keduanya meminta dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka dengan beberapa alasan.

Penetapan tersangka harus batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu merujuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029.

Kemudian, pemohon menilai penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, tidak sesuai. Harus batal demi hukum.

Poin selanjutnya, secara berturut-turut meminta pembebasan kedua pemohon dari status tahanan. Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak termohon dan memulihkan segala hak hukum. Baik nama baik, harkat dan martabat para pemohon, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

“Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” bunyi petikan melansir laman resmi PN Mataram. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button