Dewan Sebut Royalti Mataram Mall Rawan Sengketa
Mataram (NTBSatu) – Persoalan royalti pengelolaan Mataram Mall kian mengarah pada potensi sengketa. Adanya perbedaan dalam penentuan besaran royalti antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan PT Pacific Clinaya Fantasi (PCF) selaku pengelola, membuat isu ini mendapat perhatian serius DPRD Kota Mataram.
Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik mengatakan, persoalan royalti tidak bisa berlarut-larut. Sebab, menyangkut kepentingan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena ini berkaitan langsung dengan PAD, maka harus dibahas secara menyeluruh dan diputuskan secara hati-hati. Agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.
DPRD mendorong, agar penyelesaian polemik royalti Mataram Mall secara transparan dan berkeadilan. Menurut Malik, ketidakjelasan penyelesaian justru berpotensi mengganggu iklim investasi di Kota Mataram.
“Pemerintah harus mencari formula terbaik. Investor juga harus merasa nyaman, tetapi kepentingan daerah tetap menjadi prioritas,” katanya.
Hingga kini, pembahasan royalti antara Pemkot Mataram dan PT PCF belum menemukan titik temu. Sebagai informasi, pengelolaan Mataram Mall oleh PT Pacific Clinaya Fantasi melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemkot selaku pemilik lahan.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996 dan akan berakhir pada 11 Juli 2026. Pemkot Mataram menetapkan nilai royalti sebesar Rp1 miliar per tahun. Sementara itu, pihak pengelola bersikukuh hanya mampu membayar Rp600 juta per tahun berdasarkan perhitungan internal mereka.
“Belum ada kesepakatan final. Setelah appraisal selesai, baru bisa dilihat apakah ada peluang kompromi,” ujar Malik.
Selain soal nilai royalti, potensi sengketa juga akibat rencana perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall yang akan berakhir pada 11 Juli 2026. Sejumlah pihak meminta Pemkot Mataram bersikap cermat, karena posisi pemerintah daerah bisa melemah jika perpanjangan kontrak tanpa dasar kajian yang kuat.
“Perpanjangan kontrak harus dikaji secara matang. Jangan sampai pemerintah berada pada posisi yang merugikan di kemudian hari. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan,” tegas Malik.
Tanggapan Pemkot Mataram
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menyatakan, Pemkot Mataram tengah menyiapkan pembahasan lanjutan bersama Bagian Hukum, tim aset, dan tim appraisal untuk menelusuri persoalan tunggakan royalti dan skema perpanjangan kontrak.
“Kami ingin memastikan langkah yang diambil tepat dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait tunggakan royalti Mataram Mall,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rekomendasi dari kejaksaan yang menyebut adanya potensi wanprestasi akibat tunggakan royalti telah Pemkot Mataram terima. Namun, penetapan status wanprestasi tidak dapat secara sepihak.
“Semua akan diputuskan melalui pembahasan tim. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan wanprestasi tanpa dasar hukum yang kuat,” tambahnya. (*)



