Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Perketat Penerima Bansos Mulai 2026

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memastikan, akan memperketat penetapan penerima bantuan sosial (bansos) mulai 2026.

Pemkab menegaskan, seluruh program bansos wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjawab keluhan masyarakat mengenai penerima bantuan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi menggunakan data di luar DTSEN dalam menyalurkan bantuan sosial.

IKLAN

“Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Semua bantuan sosial kepada masyarakat sekarang ini harus mengacu kepada DTSEN,” kata Taofik, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan data resmi yang telah Pemerintah Pusat akui karena penyusunannya melalui proses berjenjang dari tingkat bawah.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil, mulai dari desil satu yang masuk kategori miskin ekstrem.

“DTSEN itu data yang sudah diakui Pemerintah Pusat karena prosesnya dari bawah. Di sana sudah ada pembagian masyarakat per desil,” ujarnya.

Juaini menyebut, Pemkab Lombok Timur telah menerapkan penggunaan DTSEN sejak 2023, termasuk dalam program pembagian paket sembako di akhir tahun gagasan Bupati Haerul Warisin. Program tersebut secara khusus menyasar masyarakat miskin ekstrem.

“Program Pak Bupati untuk membagi paket sembako kepada masyarakat miskin ekstrem di akhir tahun juga mengacu ke DTSEN. Bahkan pertama kali kita terapkan sejak 2023, karena kebijakan ini mulai berlaku April 2023,” jelasnya.

Anggaran Bansos Terbatas

Ia mengungkapkan, keterbatasan anggaran juga menjadi alasan Pemkab Lombok Timur harus lebih selektif dalam menentukan penerima bansos. Tahun ini, Pemkab hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk program sembako.

“Karena jumlah uang kita terbatas, hanya Rp4 miliar, Pak Bupati mengamanatkan agar dalam paket bantuan ada beras, gula, dan minyak,” kata Sekda.

Dengan anggaran tersebut, Pemkab Lombok Timur menyalurkan bantuan kepada 15.405 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima 10 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, 1 liter minyak goreng, serta 3 bungkus mie instan.

Taofik menambahkan, bantuan itu tidak hanya bertujuan membantu masyarakat miskin ekstrem, tetapi juga menjaga stabilitas pasokan kebutuhan pokok di tengah potensi kenaikan harga menjelang akhir tahun.

“Biasanya menjelang akhir tahun harga-harga mengalami kenaikan,” tambahnya.

Ia menilai, masyarakat miskin ekstrem memang layak menjadi prioritas karena mayoritas masuk kelompok usia tidak produktif. Kondisi tersebut membuat mereka sangat bergantung pada bantuan pemerintah.

Terkait munculnya kecemburuan sosial di masyarakat, Taofik mengakui pemerintah sering menerima keluhan soal keadilan dalam penyaluran bansos. Namun ia menegaskan, Pemkab Lombok Timur hanya menjalankan kebijakan berdasarkan data resmi.

“Memang sulit menjawab kalau ada yang bilang ‘tidak adil, Pak Bupati tidak adil, Pak Kepala Desa’. Tapi inilah yang selalu saya ingatkan, semua harus mengacu pada data resmi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button