Daerah NTB

HGU PT. SKE Terancam Dicabut, Peringatan Agar Investor tak Main main

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan kepada perusahaan agar jangan sewenang-wenang berinvestasi di NTB

Salah satu investor yang disorot adalah PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang belakangan ini bersengketa lahan dengan warga Sembalun, Lombok Timur.

Kepala DPM-PTSP, H. Moh. Rum menyampaikan, pekan depan pihaknya akan turun lapangan untuk pastikan adanya kegiatan pemanfaatan lahan oleh PT. SKE.

“Kita akan on the spot mengecek kebenarannya. Dari perusahaan bilang ada kegiatan, tapi pengakuan masyarakat lahan ditelantarkan,” ujarnya dikonfirmasi ntbsatu.com Rabu, 2 Februari 2022.

Dikatakan Moh. Rum, saat pengecekan ke lokasi Pemprov NTB akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Desa Sembalun.

Ia menegaskan, jika terbukti menelantarkan lahan, ia akan merekomendasikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE dicabut.

“Opsinya kita cari investor lain atau berkerjasama dengan masyarakat kalau PT. SKE mangkrak,” pungkas Moh. Rum.

Di sisi lain, ia menerangkan meski NTB ramah investasi, tidak berarti investor berlindung di balik slogan tersebut, sehingga tidak menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

“Ya janganlah menggantung masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Sebenarnya sudah ada upaya mediasi antara investor dengan warga lokal. Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mediasi antara PT. SKE dan PT. Agrindo Nusantara bersama warga Sembalun Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur NTB menghadirkan Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmi, unsur Forkopimda Provinsi NTB, tokoh masyarakat Sembalun, dan sejumlah unsur lainnya.

Diketahui, kesimpulan dari mediasi ini adalah Pemprov NTB dan Pemda Lombok Timur memiliki satu pandangan, yaitu lahan yang akan diredistribusi tetap dibagi kepada masyarakat Sembalun yang berhak menerima.

Selanjutnya, Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur meminta pada masyarakat yang keberatan agar tidak menghalang-halangi pemerintah daerah saat melakukan pendataan dan pembagian lahan kepada masyarakat Sembalun. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button