Hukrim

Polresta Mataram Tetapkan Jaksa Gadungan Jadi Tersangka

Mataram (NTBSatu)- Polresta Mataram menetapkan Jaksa Gadungan inisial A sebagai tersangka. Keputusan peningkatan status jadi tersangka terkait dugaan penipuan janji proyek penimbunan Asrama Haji Lombok.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, pihaknya sudah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap terduga pelaku A alias H. Setelah diperiksa tiga kali, akhirnya disimpulkan cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

“Pemenuhan bukti awal sudah cukup untuk menetapkan terduga A sebagai tersangka,” terang Kadek, Senin 31 Januari 2022.

Namun lanjut Kadek, hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan sampai selesai, karena harus memeriksa beberapa orang lagi.

Sebagaimana diketahui, A ditangkap Tim Kajari Mataram pada 27 Januari 2022, di RSUD Lombok Utara.

Terduga A mengaku sebagai Kasi Intelejen pada Kajari Mataram, dengan modus menawarkan diri dalam meringankan penyelesaian kasus yang ditangani baik Kajati NTB maupun Kajari Mataran. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button