Benarkah Gaji PNS Naik Usai Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025? Begini Penjelasannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menyoroti penghematan dan efisiensi belanja negara.
Dokumen yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu menjadi landasan baru dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Lantas, apakah Inpres tersebut berdampak langsung terhadap kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Inpres Tekankan Efisiensi, Bukan Kenaikan Gaji
Inpres ini pada dasarnya tidak secara eksplisit mengatur mengenai kenaikan gaji PNS. Fokus utamanya tertuju pada efisiensi penggunaan anggaran negara di setiap lini pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, meskipun pemerintah mendorong efisiensi, komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlaku.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 memang mengarahkan efisiensi belanja, tetapi rencana penyesuaian gaji PNS tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari bungko.id, dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menambahkan, rencana penyesuaian gaji masih sesuai dengan regulasi sebelumnya. Sementara itu, potensi kenaikan gaji secara signifikan kemungkinan baru akan terealisasi dalam APBN 2026.
Meskipun Inpres terbaru belum mengatur secara langsung soal kenaikan, gaji pokok PNS tetap mengalami penyesuaian berkala berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji PNS 2025
Berikut rincian gaji pokok PNS per Juli 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600;
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700;
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700;
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400;
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500;
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200;
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200;
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800;
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500;
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900;
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300;
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400;
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000:
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Angka tersebut belum mencakup berbagai tunjangan tetap yang biasa diterima PNS, seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja tetap menjadi salah satu komponen terbesar dalam total pendapatan PNS. Besarannya sangat bervariasi, tergantung pada instansi, jabatan, dan kinerja individu. (*)