Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah segera mencairkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Juli 2025 sesuai jenjang golongan.
Namun, isu kenaikan gaji sebesar 16 persen yang ramai menjadi perbincangan di kalangan ASN hingga masyarakat umum ternyata belum mendapat kejelasan resmi dari pemerintah pusat.
Kabar soal kenaikan gaji PNS tahun 2025 pertama kali beredar luas melalui media sosial dan berbagai portal berita daring.
Banyak warganet menduga pemerintah telah menetapkan peningkatan gaji tersebut. Bahkan beberapa menyertakan simulasi besaran gaji berdasarkan golongan.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menegaskan, wacana kenaikan gaji 16 persen masih belum masuk dalam pembahasan formal di internal Kementerian PANRB.
Ia menekankan, keputusan terkait penyesuaian gaji PNS harus dibahas bersama Kementerian Keuangan dan tidak bisa menetapannya secara sepihak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pengumuman kebijakan baru soal gaji aparatur sipil negara hanya akan dilakukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hingga akhir Juni 2025, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah tentang rencana kenaikan tersebut.
Meski belum pasti, sejumlah pihak telah menyusun simulasi besaran gaji PNS tahun depan jika skenario kenaikan 16 persen benar-benar pemerintah terapkan.
Berikut Estimasi Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Perlu dicatat bahwa data tersebut merupakan simulasi kenaikan 16 persen dari gaji pokok yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penyesuaian gaji tersebut.
Dengan belum adanya keputusan final, harapannya para ASN tetap menunggu informasi sah yang aoleh presiden terpilih atau kementerian terkait.
Pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal dan prioritas anggaran sebelum memutuskan langkah strategis terkait penggajian aparatur negara. (*)