WN Jepang Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Ganja saat Konser di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap Warga Negara (WN) Jepang inisial RK, saat konser di Eks Bandara Selaparang. Dugaanya ia membawa satu linting ganja dan positif mengonsumsi barang haram tersebut.
“Jadi, WNA itu kami amankan saat konser, Minggu (22 Juni) kemarin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa, 24 Juni 2025.
Tindakan WN Jepang itu terungkap saat kepolisian dan panitia melakukan screening atau pemeriksaan keamanan sebelum memasuki area konser. Hasilnya, mereka menemukan satu linting ganja siap pakai di dalam bungkus rokok milik RK.
Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram selanjutnya menggeledah badan dan sepeda motor milik pria usia 29 tahun tersebut. Di dalam jok roda dua milik terduga pelaku, kepolisian menemukan sebuah tas belanja berisi satu bungkus plastik berisi daun batang dan biji ganja.
Dari keterangan RK, narkotika jenis ganja itu ia peroleh (beli) dari seorang yang bernama Ciko di Pantai Kuta, Lombok Tengah.
“Karena memang yang bersangkutan datang berlibur dan menginap di salah satu hotel wilayah Kuta,” beber Bagus Suputra.
Langkah selanjutnya, kepolisian melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Benar saja, ia terbukti sebagai pengguna barang haram tersebut.
“Karena sebagai penyalah guna, kami berkoordinasi dengan Imigrasi Mataram untuk tindakan hukum selanjutnya,” ungkap Kasat.
Selain itu, sambung Bagus Suputra, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk mendalami sumber barang milik RK.
“Ciko ini merupakan warga lokal,” jelasnya.
Selain mengamankan teduga pelaku, kepolisian juga mengangkut sejumlah barang bukti. Di antaranya, dompet berisi uang Rp2,4 juta, satu handphone, satu unit sepeda motor, dan sebuah roll paper.
“Berat bruto barang bukti jenis ganja 4,07 gram,” tutupnya. (*)