Mataram (NTB Satu) – Terdakwa bandar narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama, terbukti bersalah di tingkat kasasi.
Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun pihak jaksa belum mengeksekusi Pasutri tersebut. Rencananya, dua terdakwa itu akan dieksekusi setelah ada salinan putusan resmi dari pengadilan.
Putusan keduanya tetap bersalah juga dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, di website memang ada. Keduanya terbukti bersalah,” katanya kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
“Dieksekusi setelah ada salinan putusan resmi dari pengadilan,” sambung Efrien.
Eksekusi terhadap keduanya, nantinya akan dilakukan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pasalnya, berkas administrasi penyerahan barang bukti tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut, dilakukan di Kejari Mataram.
Baca Juga :
- MA Gugurkan Putusan PN Mataram, Pasutri Bandar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
- Kawal Proses Peradilan Bandar Narkoba Mandari, Cipayung Plus NTB Gedor PN Mataram
- Dugaan Indikasi “Masuk Angin” pada Proses Peradilan Mandari, KY NTB Lakukan Pemantauan
- Kasus Mandari, Ketum HMI Cabang Mataram Minta Penegak Hukum Tak Pandang Bulu