Hukrim

Miris, Seorang Ayah di Lombok Tengah Tega Hamili Anak Kandungnya

Mataram (NTBSatu) – Seorang pria berinisial H (58) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, tega memperkosa anak kandungnya berulang kali. Korban berinisial RI (23) sampai hamil dan telah melahirkan bayi laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya kejadian memilukan ini. Puncaknya pada tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wita saat korban melahirkan seorang bayi berjenis laki-laki di rumah terduga pelaku.

Saat itu, terdapat kakak tirinya berinisial MF yang menyaksikan dan menanyakan. Korban pun mengakui bahwa bayi yang lahir adalah hasil dari tindakan ayah kandungnya.

“Kejadian ini bermula sekitar bulan Agustus 2024. Korban diminta datang ke rumah terduga pelaku dengan dalih untuk membuatkan kopi,” ucap Luk Luk, Rabu, 23 April 2025.

Kebetulan, korban saat itu tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai. Saat itu, pelaku mengaku sedang tidak enak badan dan meminta korban memijat tubuhnya. Kemudian, terjadi peristiwa pemerkosaan

IKLAN

“Pelaku langsung menarik tangan korban, membekap mulut korban dan memaksa menyetubuhi korban. Dengan ancaman akan dibunuh jika menolak,” jelasnya.

Peristiwa persetubuhan ini membuka peluang untuk pelaku mengulangi kembali perbuatannya.

“Tidak hanya sekali, dalam beberapa minggu berikutnya, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama. Modusnya meminta bantuan pada korban,” tambahnya.

Hamil hingga Melahirkan Bayi

Informasi sementara, terduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali hingga menyebabkan hamil dan melahirkan seorang bayi.

Dari pengakuan korban ini, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah.

Akhirnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku saat ini sudah di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan,” kata Luk Luk.

Kasus ini sangat memprihatinkan, karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan tindak kejahatan seksual.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,” tutupnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button