Mataram (NTBSatu) – Eks Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin beserta dua anggotanya menjalani sidang etik di Ruang Sidang Propam Polda NTB.
Persidangan itu berkaitan dengan kematian warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Rizikil Watoni.
“Iya, benar. Kemarin ada sidang etik di Bid Propam Polda NTB terkait kematian keluarga klien kami,” kata Kuasa Hukum keluarga Rizkil Watoni, Endri Susanto kepada NTBSatu, Rabu, 23 April 2025.
Iptu Dwi Maulana menjalani sidang etik bersama Kanit Reskrim dan dua anggota Polsek Kayangan. Keempatnya hadir sebagai terlapor kematian ASN Dinas PUPR Lombok Utara tersebut.
“Ada beberapa anggota Polres lombok Utara juga saya lihat hadir menjadi saksi kemarin,” ujar Endri.
Selain pihak kepolisian, pihak keluarga Rizikil Watoni juga hadir memberikan keterangan. Di antaranya ayah korban, Nasruddin. Kemudian salah satu Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sesait dan salah seorang warga setempat.
Proses sidang berjalan sesuai ketentuan Propam Polri. Keempat anggota kepolisian itu dicecar seputar pemanggilan dugaan pencurian yang melibatkan Rizkil hingga perdamaian dengan pihak pelapor yang merupakan pegawai Alfamart Kayangan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menanyakan penanganan dugaan pencurian handphone di Polsek Kayangan. Sidang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 Wita itu, juga membahas dugaan pemerasan terhadap almarhum Rizkil Watoni.
“Untuk yang lain kami tidak tahu. Itu wewenang kepolisian, karena memang sidangnya tertutup. Kami hanya bisa masuk saat saksi kami (pihak keluarga) masuk memberikan keterangan,” kata Endri menjawab pertanyaan isi sidang tersebut.
Sementara pengakuan dari Nasruddin, anaknya pernah bercerita jika beberapa oknum kepolisian memerasnya. Kemudian ada juga desakan agar Rizkil Watoni mengaku sebagai pelaku pencurian handphone.
“Itu juga ada dalam beberapa chat di hp korban. Tapi kami tidak bisa menjelaskannya. Karena memang itu wewenang dari polisi, polisi juga telah mengesktrak hp korban. Semua dokumen ada di Polda,” bebernya.
Hingga berita ini terbit, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Khalid belum juga memberikan keterangan. Upaya konfirmasi sidang etik ini melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan membenarkan bahwa penanganan kasus berada di Bid Propam Polda NTB. “Untuk eks Kapolsek sama anggotanya sudah di Polda,” jelasnya kepada NTBSatu.
Dugaan Kematian Rizkil Watoni
Sebagai informasi, Rizkil Watoni meninggal dunia dengan bunuh diri.
Dugaannya, kematian PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini karena berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya ke polisi karena mencuri handphone pada 7 Maret 2025.
Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut. Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya. Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Ia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.
Itu lah yang membuat adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.
Keluarga menduga kuat bahwa Rizkil Watoni nekat mengakhiri hidupnya, karena merasa tertekan setelah kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone. Kemudian ada dugaan bahwa polisi meminta sejumlah uang. (*)