Hukrim

Polda NTB Didesak Buka Putusan Etik Eks Kapolsek Kayangan

Mataram (NTBSatu) – Sidang etik terhadap eks Kapolsek Kayangan, Lombok Utara selesai digelar di Polda NTB. Keluarga almarhum Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan mendesak agar kepolisian membuka hasilnya.

“Beberapa hari yang lalu sempat hubungi pihak penuntut di sidang etik. Infonya hasil akan segera mereka kirim ke orang tua korban,” kata kuasa hukum keluarga Rizkil Watoni, Endri Susanto kepada NTBSatu, Jumat, 2 Mei 2025.

Namun hingga hari ini pihak Polda NTB belum juga mengirimkannya. Keluarga juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Karena itu, sambung Endri, pihak keluarga meminta Bid Propam Polda NTB segera menyampaikan putusan etik terhadap empat anggota Polri tersebut.

“Karena info yang kami terima, bahwa putusan disampaikan di hari yang sama,” jelasnya.

IKLAN

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum juga merespons konfirmasi NTBSatu terkait desakan pihak keluarga. Upaya permintaan keterangan melalui pesan singkat dan telepon tidak membuahkan hasil.

Jalani Sidang Etik

Sebelumnya, eks Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin beserta dua anggotanya menjalani sidang etik di Ruang Sidang Propam Polda NTB.

Persidangan itu berkaitan dengan kematian warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Rizikil Watoni.

Iptu Dwi Maulana menjalani sidang etik bersama Kanit Reskrim dan dua anggota Polsek Kayangan. Keempatnya hadir sebagai terlapor kematian ASN Dinas PUPR Lombok Utara tersebut.

Selain pihak kepolisian, pihak keluarga Rizikil Watoni juga hadir memberikan keterangan. Di antaranya ayah korban, Nasruddin. Kemudian salah satu kepala dusun (Kadus) di Desa Sesait dan salah seorang warga setempat.

Proses sidang berjalan sesuai ketentuan Propam Polri. Saat itu, keempat anggota kepolisian itu dicecar seputar pemanggilan dugaan pencurian yang melibatkan Rizkil. Kemudian perdamaian dengan pihak pelapor yang merupakan pegawai Alfamart Kayangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menanyakan penanganan dugaan pencurian handphone di Polsek Kayangan.

Saat memberi kesaksian, ayah korban yakni Nasruddin, bercerita bahwa anaknya pernah bercerita jika beberapa oknum kepolisian memerasnya. Kemudian ada juga desakan agar Rizkil Watoni mengaku sebagai pelaku pencurian handphone.

“Itu juga ada dalam beberapa chat di hp korban. Tapi kami tidak bisa menjelaskannya. Karena memang itu wewenang dari polisi, polisi juga telah mengesktrak hp korban. Semua dokumen ada di Polda,” beber Endri.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan membenarkan bahwa penanganan kasus berada di Bid Propam Polda NTB. “Untuk eks Kapolsek sama anggotanya sudah di Polda,” jelasnya kepada NTBSatu.

Sebagai informasi, Rizkil Watoni meninggal dunia dengan bunuh diri. Dugaannya, kematian PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini karena berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya ke polisi karena mencuri handphone pada 7 Maret 2025.

Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut. Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya. Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Ia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.

Itu lah yang membuat adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.

Keluarga menduga kuat bahwa Rizkil Watoni nekat mengakhiri hidupnya karena merasa tertekan setelah kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone. Kemudian ada dugaan bahwa polisi meminta sejumlah uang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button