Mataram (NTBSatu) – Polda NTB tidak memecat mantan Kapolsek Kayangan, Lombok Utara Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin terkait kematian Rizkil Watoni.
Eks kapolsek bersama sejumlah bawahannya, Bripka Jasuli dan Brigpol Lalu M. Antonio Azizy hanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang 22 April 2025 di Ruang Bidpropam Polda NTB. Kemudian tertuang dalam surat nomor: B/164IV/WAS.2.4./2025/Bidpropam.
“Penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun,” bunyi surat dengan tanda tangan Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Dedy Darmawansyah tersebut.
Hukuman lain, kedua anggota Polri itu harus menjalani penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Sementara personel lain, Aipda Saripudin menjalani penahanan di tempat khusus selama tujuh hari. Hal itu berdasarkan Sidang KKEP pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam surat tersebut menjelaskan, rujukan Polda NTB mengambil sikap tidak melakukan pemecetan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Berikutnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan ini tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga. Di mana mereka mendesak agar oknum kepolisian tersebut mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami tim PH akan kejar sisi pidana penyebab RW (Rizkil Watoni) bunuh diri. Yakni adanya dugaan intimidasi hingga muncul kabar permintaan sejumlah uang itu,” tegas salah satu kuasa hukum keluarga Rizkil Watoni, Suparman.
Menurutnya, kasus ini bukanlah delik aduan. Melainkan delik murni. Artinya, tanpa menerima laporan pun, aparat penegak hukum (APH) mesti bertindak menindaklanjutinya. Apalagi berkaitan dengan nyawa seseorang.
“Kapolda jangan diam terhadap kasus kematian RW,” tegasnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid belum merespons konfirmasi terkait putusan terhadap eks Kapolsek Kayangan tersebut. Namun, sebelumnya ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil persidangan yang berlangsung April lalu.
“Kalau itu, saya belum tahu,” katanya kepada wartawan di Hotel Aston Inn, Rabu, 28 Mei 2025.
Kematian Rizkil Watoni
Sebagai informasi, Rizkil Watoni meninggal dunia dengan bunuh diri. Dugaannya, kematian PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini karena berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya ke polisi karena mencuri handphone pada 7 Maret 2025.
Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut. Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya. Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Ia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.
Itu lah yang membuat adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.
Keluarga menduga kuat bahwa Rizkil Watoni nekat mengakhiri hidupnya karena merasa tertekan setelah kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone. Kemudian ada dugaan bahwa polisi meminta sejumlah uang. (*)