Hukrim

Dua Aktivis Mahasiswa di NTB Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tiga Lainnya Dilepas

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB menetapkan dua dari lima mahasiswa yang diamankan dalam penggerebekan dua tempat kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, sebagai tersangka kasus narkotika.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, kedua tersangka itu masing-masing berinisial MR dan RI.

Sementara tiga mahasiswa lainnya tidak diproses sebagai tersangka. Alasannya, karena penyidik menilai belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, dua orang cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MR dan RI,” jelas Roman, Senin, 2 November 2026.

Ketiga mahasiswa lainnya masing-masing berinisial GT, WAM, dan WU.

Roman menjelaskan, penyidik menggunakan masa penangkapan maksimal enam hari untuk mendalami peran masing-masing mahasiswa. Termasuk untuk bekerja mengumpulkan alat bukti.

Dari tiga mahasiswa yang tidak menjadi tersangka, dua orang berinisial G dan UAM menjalani rehabilitasi. Keduanya positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Tetapi penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Polisi terlebih dahulu mengajukan asesmen terhadap keduanya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB sebelum menjalani rehabilitasi.

Sementara satu mahasiswa lainnya, yang merupakan perempuan, polisi melepaskannya karena tidak ada bukti yang cukup dan hasil tes urinenya negatif. “Minimal untuk melakukan penahanan harus cukup dua alat bukti. Yang kita dapat baru satu alat bukti,” terangnya.

Beredar informasi, jika ada indikasi transaksi Rp50 juta hingga Rp70 juta di balik pembebasan tiga oknum aktivis mahasiswa tersebut. Menanggapi itu, Roman menegaskan agar pihak yang menyebarkan informasi itu menyampaikan langsung sumber dan buktinya.

“Jadi buat yang bicara itu, silakan pertemukan saya dengan dia,” sentilnya.

Selain itu, sambung Roman, keterlibatan para mahasiswa dalam perkara narkotika tersebut tidak berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan yang mereka ikuti. “Itu murni perbuatan pribadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dit Resnarkoba Polda NTB menggerebek dua tempat kos di Lingkungan Citra Warga, Jempong Baru, pada Jumat malam, 23 Oktober 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima mahasiswa dan menyita sabu seberat bruto 28,24 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan kos. Polisi kemudian menggeledah dua lokasi dan menyita sejumlah paket sabu, telepon genggam, timbangan digital, uang tunai, serta plastik klip.

Atas perkara ini, kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Sudah kami lakukan penahanan di Tahti Polda NTB,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait