PemerintahanSumbawa Barat

Kapasitas Stan Pameran Pembangunan KSB Terbatas

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat mengizinkan pelaku UMKM membuka lapak mandiri di luar stan resmi Pameran Pembangunan.

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi keterbatasan kapasitas stan yang tidak mampu menampung seluruh pedagang lokal.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang tidak lolos seleksi tempat di stan utama dinas. Oleh karena itu, para pedagang tetap memperoleh akses pasar selama gelaran pameran berlangsung pada 12 hingga 18 Desember 2026 mendatang.

Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, S.S.T.P., M.Si menjelaskan, keterbatasan kuota stan resmi terjadi karena pihak panitia membagi area pameran untuk peserta lintas daerah. 

Agenda tahunan ini turut melibatkan partisipasi pemerintah kabupaten dan kota lain se-NTB karena KSB menjadi tuan rumah HUT-NTB tahun ini. 

“Kami mengikuti ketersediaan slot dari penyelenggara, karena arena pameran juga menampung peserta dari luar KSB,” ujar Suryaman, Senin, 2 November 2026.

Mengenai kepastian jadwal, Suryaman menegaskan bahwa panitia teknis telah mengunci seluruh agenda pelaksanaan di lapangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KSB memfokuskan persiapan pada penataan dan pendataan peserta.

“Kami sudah berkoordinasi langsung, jadwal pelaksanaan tanggal 12 sampai 18 Desember sudah fix,” lanjutnya.

Syarat Berjualan Mandiri

Selanjutnya, Diskoperindag KSB memanfaatkan basis data pendaftaran momen Hari Lahir (Harlah) KSB untuk menentukan penghuni stan resmi dinas. Pendaftar awal menjadi acuan utama pembagian tempat.

“Kami menggunakan data pelaku usaha yang mendaftar saat momen Harlah kemarin untuk mengisi kuota stan resmi,” jelas Suryaman.

Bagi pelaku usaha yang tidak tertampung dalam daftar resmi tersebut, Diskoperindag mempersilakan mereka mencari area berjualan secara mandiri di sekitar arena pameran. 

Namun, aktivitas perdagangan tidak boleh mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus pengunjung.

“Pelaku UMKM yang tidak mendapat stan resmi silakan memilih lokasi strategis, asal tidak mengganggu kelancaran acara,” tegas Suryaman.

Kebijakan ini mempertegas komitmen Pemkab KSB dalam merangkul seluruh lini usaha kecil tanpa membatasi ruang gerak ekonomi mereka. 

Kelonggaran aturan lapak ini diharapkan mampu menggairahkan aktivitas ekonomi masyarakat selama tujuh hari pameran.

“Prinsipnya kami memberi ruang luas bagi pedagang di luar daftar resmi untuk tetap meraih rezeki,” pungkas Suryaman. (*)

Artikel Terkait