Dana Desa Berdaya untuk 51 Desa Capai Rp15,3 Miliar, Baru Terealisasi Rp3,3 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mentransfer sekitar Rp15,3 miliar untuk Program Desa Berdaya Tematik di 51 desa penerima manfaat.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, hingga akhir Juni 2026, laporan realisasi pencairan anggaran baru mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, memastikan seluruh dana tahap pertama telah masuk ke rekening kas desa penerima.
“Sebanyak 51 desa sudah ditransfer uangnya ke rekening kas desa,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 7 Juli 2026.
Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, setiap desa menerima alokasi Rp300 juta. Dengan jumlah penerima sebanyak 51 desa, total dana yang telah ditransfer mencapai sekitar Rp15,3 miliar.
“Jumlah 51 Desa itu di kali Rp300 juta. Tapi, kalau secara uang, dari laporan Bappeda per akhir Juni 2026 sudah Rp3,3 miliar lebih yang cair. Masih sedikit karena total anggarannya cukup besar,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.
Nelly menjelaskan, Pemprov menyalurkan dana langsung ke rekening kas desa tanpa melalui perantara. Setelah dana masuk ke rekening desa, pemerintah desa tinggal menyelesaikan proses administrasi sebelum menjalankan program.
Ia berharap, kepala desa dan tenaga pendamping memanfaatkan anggaran itu untuk menggerakkan perekonomian masyarakat melalui sektor ketahanan pangan, pariwisata, dan lingkungan.
“Sekarang tinggal bagaimana tenaga pendamping dan kepala desa betul-betul menggunakan anggaran tersebut untuk memberdayakan desa,” ujarnya.
Menurut Nelly, mayoritas desa memilih sektor peternakan dan pertanian sebagai fokus Program Desa Berdaya. Pilihan itu sejalan dengan karakteristik NTB sebagai daerah agraris dan peternakan.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus menjalankan usaha. Kelompok penerima manfaat juga harus menerapkan manajemen keuangan dan pembukuan yang baik agar usahanya berkembang.
“Walaupun usahanya masih mikro, tetap harus ada pembukuan yang baik. Sekarang kita sudah berbicara bisnis,” katanya.
Peran Tenaga Pendamping
Nelly menilai, tenaga pendamping desa memegang peran penting dalam menjalankan program. Mereka memetakan potensi usaha masyarakat, lalu menghubungkan kebutuhan pembinaan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia mencontohkan, pendamping desa melaporkan jumlah penenun di suatu desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Selanjutnya, dinas berkoordinasi dengan Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memberi pembinaan.
“Mekanisme yang sama berlaku bagi kelompok usaha lain, seperti perbengkelan dan sektor produktif lainnya,” jelasnya.
Nelly juga memastikan Program Desa Berdaya tidak tumpang tindih dengan program satu desa satu miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Menurutnya, kedua program saling melengkapi agar kebutuhan pembiayaan pembangunan desa terpenuhi.
“Lombok Barat satu miliar, kita Rp300 juta. Peruntukannya tidak boleh ganda. Kalau Rp300 juta belum cukup, kan bisa saling dukung dengan program kabupaten, begitu juga sebaliknya,” tutupnya. (*)




