Baru 27 Desa, Program Desa Layak Anak di Lombok Timur Bakal Diperluas
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menyiapkan perluasan program desa layak anak ke seluruh wilayah. Saat ini, program tersebut baru berjalan di 27 desa sebagai sampel dari total 254 desa dan kelurahan di Lombok Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, Muksin mengatakan, 27 desa tersebut menjadi tahap awal pengembangan desa layak anak.
“27 itu sebagai bentuk sampel saja dulu,”ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu memperluas program tersebut secara bertahap. Pemerintah tidak hanya membangun desa layak anak sebagai label administratif, tetapi juga mendorong perubahan pola perlindungan anak di tengah keluarga dan masyarakat.
Lombok Timur memiliki 254 desa dan kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan. Kondisi tersebut membuat pemerintah membutuhkan strategi agar program perlindungan anak dapat menjangkau seluruh wilayah.
Muksin mengatakan, pemerintah juga mendorong sekolah anak dan sekolah perempuan sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan dan perlindungan anak.
“Sekolah anak dan sekolah perempuan ini bagian daripada yang menginduksi, bagian dari yang menuntaskan terhadap bagaimana pendidikan anak, bagaimana kasih sayang anak itu sudah mulai kita sebar sesuai dengan jumlah desa kelurahan yang ada,” ujarnya.
Peran Penting Keluarga
Menurutnya, keluarga memegang peran penting dalam menjaga anak. Orang tua perlu mengetahui aktivitas anak, baik ketika berada di sekolah maupun saat berada di luar rumah.
Orang tua juga perlu memahami tumbuh kembang anak. Pemahaman tersebut, membantu keluarga mengenali perubahan perilaku anak dan mengambil langkah ketika muncul potensi masalah.
Selain keluarga, pemerintah mengajak organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan organisasi perempuan mengambil bagian dalam perlindungan anak.
Muksin menilai, kolaborasi tersebut penting untuk mencegah berbagai persoalan. Di antaranya pernikahan dini, perundungan, pelecehan seksual hingga kekerasan terhadap anak.
“Kita semua mengambil bagian agar hal-hal yang membuat risiko, hal-hal yang membuat anak-anak kita terganggu dengan pemahaman pernikahan dini, terganggu anak kita dengan perundungan, terganggu anak kita dengan pelecehan dan kekerasan, itulah yang harus semua mengambil peran,” katanya.
Pemkab Lombok Timur juga memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di 21 kecamatan. UPTD tersebut menjadi penghubung pemerintah dalam menangani persoalan perempuan dan anak di tingkat kecamatan.
Pemerintah berharap perluasan desa layak anak berjalan bersama peningkatan pendidikan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya membangun lingkungan yang lebih aman bagi anak di seluruh Lombok Timur. (*)




