LKPJ Ditolak DPRD, LAZ Pertanyakan Logika di Balik Perbedaan Sikap dengan Audit BPK
Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mempertanyakan dasar penolakan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025.
Menurutnya, laporan tersebut telah melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LAZ menilai, perbedaan sikap antara hasil audit BPK dan keputusan DPRD berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kalau laporan pertanggungjawaban ini sudah diaudit BPK dan hasilnya WTP, lalu sebenarnya masalahnya di mana?,” ujarnya usai rapat paripurna, Sabtu malam, 18 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati keputusan DPRD sebagai bagian dari mekanisme politik. Namun, ia mengaku sulit memahami alasan penolakan ketika laporan keuangan telah BPK nyatakan sesuai standar pemeriksaan negara.
Menurut LAZ, salah satu isu yang banyak DPRD sorot ialah besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025. Ia menilai, SiLPA tidak bisa langsung DPRD anggap sebagai indikator buruknya pengelolaan anggaran.
“Semua daerah juga mengalami SiLPA,” kata ketua DPW PAN NTB tersebut.
LAZ menjelaskan, sebagian SiLPA muncul karena faktor administratif yang berada di luar kendali pemerintah daerah.
Ia mencontohkan dana bagi hasil dari PT Newmont yang belum dapat tercatat sebelum benar-benar masuk ke kas daerah. Ketika transfer Newmont lakukan menjelang akhir tahun, dana tersebut otomatis menjadi SiLPA.
“Selain itu, proyek yang melewati batas waktu pelaksanaan juga SiLPA. Lalu, belanja pegawai yang tidak terpakai akibat ASN pensiun juga SiLPA, ” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut lazim terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia bahkan mengutip pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang meminta setiap komponen SiLPA dianalisis satu per satu.
LAZ khawatir, penolakan DPRD justru memunculkan tafsir baru bahwa terdapat persoalan serius dalam laporan keuangan daerah. Padahal, seluruh proses pemeriksaan telah BPK selesaikan.
“Kalau BPK yang menolak, saya paham. Tetapi ini BPK sudah selesai mengaudit,” ujarnya.
Ia menilai, masyarakat nantinya akan bertanya mengenai penyebab penolakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan situasi yang berbeda antara hasil audit negara dan keputusan politik DPRD.
Debat Paripurna Hingga Tengah Malam
Sebelumnya, DPRD Lombok Barat menolak pengesahan LKPJ Pelaksanaan APBD 2025 pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Paripurna berlangsung sengit dan penuh pandangan sampai tengah malam.
Lima fraksi menyatakan penolakan, sedangkan empat fraksi menerima rancangan perda tersebut. Fraksi yang menolak beralasan pelaksanaan pembangunan belum maksimal, mulai dari pelayanan publik hingga pemerataan infrastruktur.
Meski demikian, LAZ memastikan penolakan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)




